A. Taman Nasional Betung Kerihun
A. Taman Nasional Betung Kerihun

Walaupun kawasan TNBK hanya berada dalam satu wilayah kabupaten, namun batas-batas wilayahnya meliputi batas Negara dan batas provinsi. Batas- batas dimaksud adalah:
- Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (Sarawak)
- Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur
- Sebelah selatan berbatasan dengan hutan lindung Kabupaten Kapuas Hulu
- Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Lanjak/Nanga Badau
Penunjukan kawasan konservasi ini pada awalnya adalah Cagar Alam (CA) seluas 600.000 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian pada tanggal 12 Oktober 1982, dan luasnya ditambah menjadi 800.000 ha berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 118/Kpts-II/1992 pada tanggal 11 Februari 1992. Untuk mengakomodasikan tujuan pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus mendorong pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitarnya pada tanggal 5 September 1995 status Cagar Alam diubah menjadi status Taman Nasional dengan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 467/Kpts-II/1995 dengan nama Taman Nasional Bentuang Karimun. Pada tanggal 2 September 1999, terjadi perubahan nama dari Taman Nasional Bentuang Karimun menjadi Taman Nasional Betung Kerihun. Perubahan nama ini berdasarkan kondisi di lapangan bahwa terdapat Gunung Betung di wilayah barat dan Gunun Kerihun di bagian Timur.
Setelah tata batas di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun sudah temu gelang, pada tanggal 23 April 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 3075/Menhut-VII/KUH/2014 statusnya ditetapkan sebagai taman nasional dengan luas 816.693,40 ha.