Putussibau, 2 April 2020. Menindaklanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tanggal 15 maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian LHK dan Surat edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK Nomor : SE.3/KSDAE/SET/PEG.1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan virus Corona (COVID-19), maka Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum resmi menutup sementara Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) dikawasan Taman Nasional Betung Keriuhun dan Taman Nasional Danau Sentarum (Tana Bentarum) sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 2 april 2020.