Sejarah Kawasan TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum

A. Taman Nasional Betung Kerihun

Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) adalah kawasan konservasi terbesar di Propinsi Kalimantan Barat yang terletak di Kabupaten Kapuas Hulu. Secara administratif termasuk dalam wilayah empat kecamatan yaitu Kecamatan Putussibau Utara, Kecamatan Putussibau Selatan, Kecamatan Embaloh Hulu, dan Kecamatan Batang Lupar. Secara geografis TNBK terletak diantara koordinat 112010’ 47” BT – 1036’ 35” LU dan 114012’ 49 BT” – 0036’ 26” LU. Kawasan TNBK memiliki total area 816.693,40 hektar atau sekitar 27,37% dari luas total Kabupaten Kapuas Hulu. Total garis perbatasan TNBK sepanjang 784 km yang terbagi menjadi sepanjang 368 km berbatasan dengan Malaysia, 138 km dengan batas propinsi Kalimantan Timur, dan berbatasan dengan hutan lindung sepanjang 278 km (TNBK 2014).

Walaupun kawasan TNBK hanya berada dalam satu wilayah kabupaten, namun batas-batas wilayahnya meliputi batas Negara dan batas provinsi. Batas- batas dimaksud adalah:

  • Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (Sarawak)
  • Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur
  • Sebelah selatan berbatasan dengan hutan lindung Kabupaten Kapuas Hulu
  • Sebelah barat berbatasan dengan wilayah Lanjak/Nanga Badau

Penunjukan kawasan konservasi ini pada awalnya adalah Cagar Alam (CA) seluas 600.000 ha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian pada tanggal 12 Oktober 1982, dan luasnya ditambah menjadi 800.000 ha berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 118/Kpts-II/1992 pada tanggal 11 Februari 1992. Untuk mengakomodasikan tujuan pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus mendorong pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitarnya pada tanggal 5 September 1995 status Cagar Alam diubah menjadi status Taman Nasional dengan surat keputusan Menteri Kehutanan No. 467/Kpts-II/1995 dengan nama Taman Nasional Bentuang Karimun. Pada tanggal 2 September 1999, terjadi perubahan nama dari Taman Nasional Bentuang Karimun menjadi Taman Nasional Betung Kerihun. Perubahan nama ini berdasarkan kondisi di lapangan bahwa terdapat Gunung Betung di wilayah barat dan Gunun Kerihun di bagian Timur.

Setelah tata batas di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun sudah temu gelang, pada tanggal 23 April 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 3075/Menhut-VII/KUH/2014 statusnya ditetapkan sebagai taman nasional dengan luas 816.693,40 ha.

B. Taman Nasional Danau Sentarum

Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) adalah kawasan konservasi lahan basah terbesar di Indonesia seluas 127.393,40 hektar yang terletak di hulu Sungai Kapuas, sekitar 700 km dari kota Pontianak Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Secara administratif termasuk dalam wilayah 7 (tujuh) kecamatan yaitu Kecamatan Badau, Kecamatan Nanga Kantuk, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Suhaid, Kecamatan Selimbau, Kecamatan Jongkong, dan Kecamatan Bunut, 12 Desa dan 45 Dusun/Kampung.. Secara geografis TNDS terletak diantara koordinat 0°45’- 01° 02’ LU, dan 111° 57’- 112° 20’ BT.

Batas-batas wilayahnya TNDS meliputi :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Batang Lupar
  • Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Jongkong dan Kecamatan Bunut Hilir
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Suhaid dan Kecamatan Selimbau
  • Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Badau dan Kecamatan Nanga Kantuk

Kawasan Taman Nasional Danau Sentarum yang merupakan salah satu kawasan ekosistem lahan basah yang penting di Indonesia, dan di dunia, telah mengalami perubahan status kawasan mulai dari ditetapkannya sebagai kawasan suaka margasatwa yang pada tahun 1982, dan kemudian ditunjuk statusnya menjadi kawasan taman nasional berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 34/Kpts-II/1999 tanggal 4 Pebruari 1999, dengan luas lebih kurang 132.000 ha. Dalam perkembangannya kawasan Taman Nasional Danau Sentarum dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2009, dilakukan tata batas oleh Tim dari Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah III Pontianak (sekarang Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah III Pontianak) dengan hasil berupa tata batas kawasan telah ketemu gelang dengan panjang batasnya 179.683,50 meter dan sesuai proses BATB (Berita Acara Tata Batas) luas kawasan luas 130.940 hektar. Setelah tata batas di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum sudah temu gelang, pada tanggal 30 Juni 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 4815/Menhut-VII/KUH/2014 statusnya ditetapkan sebagai taman nasional dengan luas 127.393,40 ha.

Dalam rangka pemantapan pengelolaan kawasan Taman Nasioanal Danau Sentarum maka pada tahun 2014 Zonasi Taman Nasional Danau Sentarum telah disahkan melalui surat keputusan Direktur Jenderal PHKA nomor SK.230/IV-Set/2014 Tanggal 20 November 2014.

Tags: