Tempurau, Jum’at, 6 Maret 2020 – Bertempat di Kantor Desa Tempurau Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) lakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kelompok Nelayan (KN) Tempurau. Penandatanganan tersebut merupakan kerja sama kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat berupa pemberian akses pemanfaatan sumber daya perairan terhadap jenis ikan yang tidak dilindungi pada zona tradisional pada kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) di Wilayah Desa Tempurau Kec. Selimbau Kab. Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Teknis, Ardi Andono, S.T.P., MSc., Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama,Budi Prasetyo, S.Hut, Kepala Seksi Wilayah V Selimbau, Desra Zulimansyah, Kepala Resort Semangit, Rahman Nababan, S.Hut. Selain itu juga dihadiri Ketua Kelompok Nelayan Tempurau Agus Bastian, Para pengurus KN Tempurau dan 40 orang masyarakat Desa Tempurau yang juga selaku anggota dari KN Tempurau.
Dalam arahannya Ardi Andono, menyampaikan bahwa melalui perjanjian kerja sama kemitraan konservasi ini, masyarakat Desa Tempurau secara legal telah diakui oleh negara dan terjamin untuk memanfaatkan potensi sumberdaya perairan di wilayah yang dikerjasamakan. Selain memanfaatkan sumber daya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Tempurau, masyarakat juga turut bersama menjaga kawasan Taman Nasional Danau Sentarum untuk mempertahankan kelestarian keanekaragaman hayati yang ada.
“Balai Besar siap untuk mendukung dan membantu mendampingi dalam pelaksanaan kerja sama ini, mulai pendampingan pengelolaannya hingga pelaporan dan evaluasi kerja sama” Pungkas Ardi.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pembahasan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang akan dilakukan selama pelaksanaan perjanjian kerja sama. Balai Besar mengharapkan semua program pemberdayaan masyarakat yang ada pada pemerintah dapat mendukung Kelompok Nelayan Tempurau yang telah memiliki perjanjina kerja sama kemitraan konservasi.