Putussibau, 14 Mei 2020. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) gelar zoom meeting dalam rangka persiapan kegiatan Pemulihan Ekosistem (PE) dan Assisted Natural Regeneration (ANR) pada 14 Mei 2020 silam. Virtual meeting dipimpin langsung Kepala Balai Besar, Ir. Arief Mahmud M.Si dengan melibatkan petugas di lingkup Bidang Teknis Konservasi dan Bidang Wilayah Pengelolaan Taman Nasional.
“Kegiatan Pemulihan Ekosistem di kawasan TaNa Bentarum dilakukan dengan 3 metode, yaitu metode pengkayaan, suksesi alami dan penanaman dengan model gundukan. Luas total kawasan yang dipulihkan seluas 1.677 Ha meliputi kawasan TNBK seluas 300 Ha dan TNDS seluas 1.477 Ha, dengan sistem penganggaran bersumber pada Dana DIPA Balai Besar TaNa Bentarum” jelas Arief.
“Sementara untuk kegiatan ANR, dilakukan pada kawasan yang telah terklasifikasi pada rusak ringan dapat dipulihkan dengan mekanisme alam, tetapi dapat dipercepat dengan memberikan ruang tumbuh yang cukup bagi regenerasi alam yang tumbuh di sekitar lokasi PE. Kegiatan ANR pada tahun 2020 seluas 2.000 Ha, terdiri dari 500 Ha di TNBK dan 1.500 ha di TNDS. Untuk pendanaan sendiri kegiatan ANR bersumber pada Dana FIP-I,” tambah Arief.
Pembahasan dalam zoom meeting ini, meliputi tahapan pelaksanaan lapangan terdiri dari penyusunan Rencana Kerja Tahunan PE dan ANR, sosialisasi, pembentukan kelompok, bimbingan teknis, pelaksanan PE, monitoring dan evaluasi. Hal yang paling mendasar dalam kegiatan pemulihan ekosisitem kali ini yaitu dengan adanya keterlibatan masyarakat langsung dalam pelaksanaannya
“Keberhasilan pengelolaan kawasan TaNa Bentarum dapat tercapai dengan terjaganya biodiversitas kawasan dan minimalnya gangguan kawasan khususnya yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat di dalam kawasan, salah satu contoh target dari keterlibatan masyarakat dalam perlindungan hutan adalah “Zero Forest Fire” yaitu dengan meminimalkan terjadinya kebakaran hutan di kawasan TaNa Bentarum melalui deteksi dini kebakaran hutan ” ungkap Ardi Andono, Kepala Bidang Teknis Konservasi.
Pelaksanaan PE sendiri merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, dimana areal yang telah terdegradasi harus dipulihkan, untuk itu ditetapkanlah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.48/Menhut-II/2014, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dengan tujuan untuk mengembalikan integritas ekosistem ke kondisi aslinya atau kembali pada kondisi seperti semula.