Putussibau, 26 Juni 2019. Hari Raya Idul Fitri merupakan momen bagi Balai Besar Tana Bentarum dan Kelompok Pengelola Pariwisata (KPP) Semujan Dorsata untuk memperkenalkan pesona bukit Semujan kepada para pecinta alam dan masyarakat luas. Melalui kegiatan halal bihalal dan temu kader KPP se Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Bukit Semujan pada minggu ke tiga paska lebaran berhasil membuat para pecinta alam dan masyarakat umum terpukau akan pesona dan keindahan bentang alam Danau Sentarum dari puncak tertinggi kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) Bukit Semujan dengan ketinggian 330 mdpl.

Di samping bentang alam yang memukau, Bukit Semujan juga memiliki eksotisme tersendiri dengan hamparan bebatuan yang sangat tepat bagi para pecinta alam untuk berbagai aktifitas seperti Hiking, tracking dan Camping Ground. Kegiatan ini di inisiasi Resort Semangit bersama KPP Semujan Dorsata untuk silaturahim antar kader KPP se Kalimantan barat. Walaupun sebagai ajang silaturahim, kegiatan ini sengaja dikonsep supaya terbuka untuk umum.

Tidak tanggung-tanggung, kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 420 peserta yang berasal dari 60 orang peserta dari perwakilan KPP dan 360 orang simpatisan dari masyarakat umum lokal. Jumlah peserta ini merupakan hal diluar perkiraan namun tentunya panitia sudah mempersiapkan pengendalian dampakĀ  buruk terutama sampah dengan menyiapkan beberapa tempat sampah dan papan pengumuman agar tidak membuang sampah sembarangan secara swadaya.

Bagi Balai Besar, tentunya kegiatan ini sangat berdampak dalam pengembangan wisata di kawasan TNDS sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengunjung Taman Nasional. Sedangkan untuk masyarakat lokal kegiatan ini dapat memberikan manfaat melalui jasa Guiding dan lainnnya diluar tiket pengunjung.

Melalui kegiatan ini berhasil menyetorkan PNBP sebesar Rp. 2.100.000,- yang bersumber dari penjualan tiket pengunjung hari kerja dari wisatawan domestik. Penarikana PNBP dari pengunjung sebagai salah satu upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.

Tags:

Leave a comment