PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO PADA
KAWASAN TAMAN NASIONAL BETUNG KERIHUN DAN DANAU SENTARUM
Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum merupakan salah satu kawasan konservasi yang merupakan UPT Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jenis kegiatan usaha yang diatur untuk memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di kawasan TNBKDS terdapat 2 Jenis kegiatan izin Usaha yaitu :
- Izin usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)
- Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Resiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diatur mengenai jenis-jenis kegiatan pada Kawasan Konservasi.
1. Kegiatan Usaha Penyediaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (IUPSWA)
Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi, yang selanjutnya disebut (PB-PSWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan wisata alam meliputi:
1. sarana wisata tirta;
2. sarana akomodasi;
3. sarana transportasi;
4. sarana transportasi khusus (helikopter, seaplane, ultralight, submarine, catamaran boat);
5. sarana wisata petualangan alam.
IUPSWA diberikan untuk jangka waktu 55 tahun, dan dapat diajukan oleh: BUMN/BUMD/BUMS dan Koperasi.
2. Kegiatan Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA)
Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam yang selanjutnya disingkat (PB-PJWA) adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Usaha penyediaan jasa wisata alam pada kawasan konservasi, meliputi:
1. Penyediaan Jasa Pemandu/Interpreter Wisata Alam
2. Penyediaan Jasa Transportasi Wisata alam
3. Penyediaan Jasa Perjalanan Wisata Alam
4. Penyediaan Jasa Cinderamata Wisata alam
5. Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam
6. Penyediaan Jasa Persewaan Peralatan Wisata Alam.
7. Penyediaan Jasa Informasi Pariwisata Alam.
PB PJWA diprioritaskan untuk pelaku usaha yang tinggal di sekitar kawasan konservasi. IUPJWA dapat diajukan oleh: Perorangan atau BUMN/BUMD/BUMS/ Koperasi (jangka waktu usaha 5 tahun dan dapat diperpanjang).
Pengajuan PB PJWA dan PB PSWA harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 pada link berikut: Lampiran-Permenlhk-3-tahun-2021_PB-PSWA-dan-PB-PJWA
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha berbasis Resiko pasal 6 ayat (2) butir c, bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko meliputi sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Untuk melakukan pengurusan perizinan berusaha pada bidang wisata alam di kawasan konservasi, kode KBLI yang harus dipilih dalam sistem OSS yaitu 02209 (Usaha kehutanan lainnya).
Beberapa dokumen yang dipersyaratan dalam pendaftaran izin usaha jasa wisata alam pada kawsan konservasi di OSS yaitu sebagai berikut :
1. Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan)
Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata.
2. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya.
3. Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan)
Pakta Integritas
4. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
a. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan;
b. Memiliki SDM yang professional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam);
c. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
5. Persyaratan Biaya (Pemohon perorangan/nonperorangan)
a. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Persyaratan Izin Lainnya
a. *Mohon dicantumkan jenis dokumen yang diunggah pada baris catatan di bawah
Untuk mulai pendaftaran perizinan berusaha dapat masuk ke alamat Link website OSS sebagai berikut :https://oss.go.id/